Translate

Sabtu, 24 September 2016

Akuntansi Internasional: Standar Akuntansi Negara Jepang dan 8 Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Akuntansi Internasional


1.      Pendahuluan
Akuntansi Internasional didefinisikan sebagai akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingdan prinsip di negara-negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai Standar akuntansi. Peningkatan perdagangan internasional bisa memfasilitasi perluasan pergerakan barang dan jasa serta meningkatkan efisien penggunaan sumber-sumber ekonomi. Beberapa karakteristik era ekonomi global:
–          Bisnis internasional
–          Hilangnya batasan-batasan antarnegara
–          Ketergantungan pada perdagangan internasional
            Di era globalisasi yang sangat cepat dengan kemajuan teknologi, aktivitas pasar modal pun dituntut untuk setara dalam memberi kemampuan menghasilkan informasi. Akuntansi adlaah hal yang dilihat dalam memainkan peran untuk menghasilkan informasi, yang berguna bagi pihak internal maupun pohak eksternal. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan dalam mengambil keputusan ekonomi. akuntansi internasional mempunyai peran yang sangat kompleks, dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional dengan operasi dan transaksi lintas negara dengan kewajiban pelaporannya terhadapu pengguna pelaporan lain.
            Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Ada empat alas an yang menjelaskan hal tersebut, antara lain :
1)    Dikebanyakan negara hukuman atas ketidak patuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2)    Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3)    Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4)    Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
            Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
2.      Sistem Akuntansi Jepang
            Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjuy pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikirian akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman. Pada paruh kedua, ide-ide dari AS yangh berbengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai merasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
            Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lemabaga keuangan lainnya dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
            Modal usaha perusahaan-perusahaan jepang ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau menggerakakan stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisi keuangan yang mengikuti “Pergerakan Ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagai contoh:
1)      Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usahan gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
2)      Kewajiban pension dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karehana hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rendahnya kewajiban pension.
3)      Pemegang saham dibebanin biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mempertegas kohesi dari keiretsui, sehingga sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untunng untuk mendapatkan laba.

Suatu perubahan besar dalam akuntansi ditunjukkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
          Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan, bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sektor swasta yang independen, ABJ lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh kare itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.
          Tahap akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Perancis, Jerman dan dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jka telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasarkan pada jumlah kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Peruhsahaan tetapi jika hukum tersebut tidak menjlaskan mengenai perlakuan pembukuan.
            Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit perusahaan besar. Auditor independen harus mengaudit laporan keuangan yang dipubkikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi professional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan serta harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikasi (Certified Public Accountants)-CPAs.
            Japanese Institute of Sertified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Sekuruh CPAs harus termasuk ke dalam JICPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akunytansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board dibentuk tahun 2003. Agensi pemeeerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan di FSA pada tahun 2004.
Pelaporan Keuangan
            Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajinkan menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut:
1)      Neraca
2)      Laporan Laba Rugi
3)      Lapora Usaha
4)      Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5)      Skedul Pendukung

Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan UU Pasar Modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan HUkum Komersial ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran Akuntansi
            Hukum komersial mewajibkan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dast bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
            Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian unntuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukut menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.
3.      8 Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Akuntansi Internasional(Jepang)

®    Sistem pendanaan
Perusahaan jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain untuk memiliki perusahaan lain. pengadaan investasi antar perusahaan-perusahaan ini tentu akan melibatkan sumber pedanaan. sumber pedanaan terbesar di jepang yaitu bank. sistem pedanaan jepang disebut sistem berbasis kredit.  Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas dalam perusahaan-perusahaan jepang, maka pemerintah memberi focus atas perlindungan kreditor dengan memberlakukan control ketat atas berbagai usaha di jepang , seperti pengungkapan laporan perusahaan keuangan kepada publik.
®    Sistem Hukum
Jepang merupakan negara yang memiliki konsep hukum yang dicangkok dari beberapa negara. Jepang menganut sistem hukum kode (sipil), hukum kode diambil dari hukum romawi dank ode napoleon. sistem hukum kode adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.   Pemerintah nasional jepang masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang, regulasi akuntansi didasarkan pada 3 undang-undang yaitu :
1.      Hukum komersial , diatur oleh Kementrian Kehakiman atau ministry of justice (MOJ). Hukum komersial merupakan hukum inti regulasi jepang. Seluruh perusahaan wajib untuk menaati hukum komersial, seperti memenuhi aturan akuntansi dalam membuat neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dll. Hal ini dilakukan unuk melindungi kreditur dan pemegang saham dalam menanamkan investasi di sebuah perusahaan. Standarisasi pembukuan jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial.
2.      Undang-undang pasar modal (Security and exchange law) dibuat oleh Kementrian Keuangan Finansial (Financial Service Agency). Tujuan utama dari SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi bagi investor.
3.      Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan  (corporate income tax law).


®    Perpajakan
Perpajakan di jepang terbagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. pajak negara dan pajak daerah diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, salah satu pajak yang terdapat pada kedua jenis pajak tersebut adalah pajak perusahaan. Pajak perusahaan yang berada di jepang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Adanya peraturan pajak ini, membuat seluruh perusahaan jepang mengatur sisi pendapatan dan beban (laba rugi) mereka untuk meminimalis biaya pajak penghasilan. Peraturan jepang mengenai besar pendapatan yang terkandung dalam pajak sangatlah ketat, sehingga rekayasa terhadap manajemen laba jarang terjadi pada perusahaan-perusahaan di jepang.

®    Ikatan Politik dan Ekonomi
Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang memiliki kaitan yang erat, karena para pebisnis dapat merupakan aktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan politik dan sebaliknya. Model atau sistem ekonomi jepang dipengaruhi oleh adanya urusan politik dengan Amerika Serikat pada saat pasca Perang Dunia II. Jepang setelah PD II harus membayar ganti rugi perang dan harus mengubah Undang-undang Dasar Meiji menjadi Undang-undang dasar yang melambangkan kedemokrasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan oleh Amerika. Rakyat Jepang pada saat itu juga mengalami depresi karena perekonomian yang tidak stabil dan demokrasi yang harus diterapkan oleh masyarakat Jepang terutama dibidang politik dan kepemerintahan. Setelah Kalah,  Jepang diduduki oleh Amerika maka demokrasi yang Amerika anjurkan harus cepat berlangsung untuk pemulihan masyarakat Jepang. 
Pada masa pasca Perang Dunia II, banyak generasi muda jepang uang belajar menuntut ilmu di Amerika Serikat dengan harapan bila kembali ke Jepang akan membawa perbaikan terhadap perekonomian Jepang pasca perang dunia II. Dalam masa ini, jepang perlahan mulai bangkit dari keterpurukannya, jepang membangun industri baja dan batubara. Jepang berharap dengan industri ini, akan meningkatkan pemasukan yang signifikan untuk peningkatan perekonomian. Pada akhirnya langkah yang diambil oleh jepang ini berhasil sehingga menjadikan negara jepang sebagai negara pertumbuhan ekonomi dengan masa rekontruksi perekonomian tercepat pada saat itu.

®      Inflasi
Inflasi merupakan gejala ekonomi yang tumbuh dan berkembang dalam perekonoian dunia, yang dapat melemahkan perekonomian secara umum. Inflasi, dapat menimbulkan masalah dalam bidang akuntansi. Penyajian informasi keuangan yang dilaporkan oleh akuntansi yang didasarkan pada biaya historis menjadi tidak relevan, sebab keyataan perekonomian suatu negara senantiasa dipengaruhi oleh gejolak inflasi.
Inflasi merefleksikan tingkat harga umum yang tidak stabil. oleh karena itu asumsi unit moneter yang stabil dalam biaya historis hanyalah akan mengakibatkan laporan keuangan yang dihasilkan menjadi kurang handal karena tidak memasukan unsur perubahan tingkat harga yang terjadi saat ini. maka hasil penilaian kinerja perusahaan dapat menjadi keliru diakibatkan kurangnya relevan laporan keuangan tersebut.
Tingkat inflasi di negara jepang tidak begitu buruk jika dibandingkan dengan negara lainnya. rata-rata inflasi jepang dari tahun ke tahun yang paling besar yaitu 0,2%. Namun, jepang sendiri telah mengadopsi IFRS dalam hal penyajian laporan keuangan ketika terjadi inflasi. Jika terjadi inflasi maka ada beberapa metode yang bisa digunakan oleh perusahaan yaitu :
§  Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya historis.
§  Menyajikan akun-akun biaya historis sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya kini.

®    Tingkat Perkembangan Ekonomi

Jepang merupakan salah satu Negara paling maju di dunia. Saat ini ekonomi pasar bebas dan industri Jepang merupakan yang ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Republik Rakyat Cina, dilihat dari segi varitas daya beli internasional. Ekonomi jepang ini dibentuk dari semua elemen yang membentuk ekonomi modern yaitu : industri, perdagangan, pertanian, dan lain sebagainya. ndustri ekspor utama Jepang adalah otomotifelektronik konsumen (lihat industri elektronik konsumen Jepang), komputersemikonduktorbesi, dan baja. Industri penting lain dalam ekonomi Jepang adalah petrokimiafarmasibioindustrigalangan kapaldirgantaratekstil, dan makanan yang diproses. Industri manufaktur Jepang banyak bergantung pada impor bahan mentah dan bahan bakar minyak. Kesemuanya ini disokong oleh sistem informasi dan transportasi serta perbankan yang baik.  Tingkat perkembangan keragaman bisnis ini tentu akan membuat sistem akuntansi jepang berkembang  secara signifikan.

®    Tingkat Pendidikan
Jepang merupakan salah satu negara yang memprioritaskan pendidikan dan selalu berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi negara jepang pendidikan merupakan alat yang berperan sangat penting guna meningkatkan sumber daya manusia. dimana kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan karena mampu menentukan kualitas sumber daya manusia negara itu sendiri. Pendidikan khususnya dibidang akuntansi di jepang diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia yang mampu meningkatkan perekonomian negara, menghadapi tantangan lapangan kerja, masa depan, maupun kemajuan zaman yang kian menuntut keahlian.

®    Budaya
Budaya sendiri berpengaruh terhadap perilaku masing-masing individu dalam mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara yang nantinya akan secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap akuntansi. Pada dasarnya akuntansi harus memberikan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu saja akan mencerminkan dari kondisi kebudayaan setempat.  Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat dan sosialisasi yang tinggi antar masyarakat. hal ini dapat tercermin pada Perusahaan Jepang yang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. kondisi ini tentu membuat pemerintah jepang dan lembaga akuntansi terkait dijepang menyusun sejumlah regulasi untuk mengatur hubungan perusahan-perusahan tersebut.
 


Source :





Jumat, 23 September 2016

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN / MEA

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Pengertian dan karakteristik masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA )
Masyarakat ekonomi ASEAN adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya hubungan antar negara ASEAN dalam perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan Sembilan Negara anggota ASEAN lainya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) atau ASEAN Economic Community ( AEC ).
Pada KTT di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 para pemmpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan di setiap Negara dan kesenjangan social ekonomi ( ASEAN vision 2020 )
Pada sebuah konfrensi KTT yang di lakukan di Bali pada bulan oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA ) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN security community ( perdamaian ) dan komunitas sosial-budaya ASEAN ( social dan kebudayaan ) adalah dua pilar yang tidak terpisahkan dari komunitas ASEAN. Dalam hal tersebut semua pihak diharapkan dapat berkerja sama dalam segala hal khususnya dalam membangun komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Pada tahun 2006 di adakan pertemuan mentri ekonomi ASEAN di Kuala Lumpur , Malaysia, dalam pertemuan tersebut sepakat untuk memejuakan masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA ) dengan sebuah targer yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 yang di lakukan pada bulan januari 2007, para meminpin ASEAN menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan komunitas ekonomi ASEAN pada tahun 2015 yang di usulkan di ASEAN visi 2020 dan ASEAN concord II dan mendatangani deklarasi cebu tentang Percepatan pembentukan komunitas ASEAN pada tahun 2015 secara khusus.


Para pemimpin di setiap Negara telah menyepakati bahwa percepatan pembentukan ekonomi ASEAN jatuh pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih leluasa/bebas.
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) merupakan sebuah realisasi akhir dari integrasi ekonomi yang di anut dalam visi 2020, yang didasarkan pada kepentingan-kepentingan setiap Negara ASEAN yang bertujuan untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas.
Dalam mendirikan masyarakat ekonomi ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap system untuk kepatuhan dan plaksanaan komitmen yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal yang membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekasinme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi.
MEA juga mampu mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas, dapat mefasilitasi pergerakan bisnis yang ada, membuat tenaga kerja yang terampil dan berbakat, dan dan memperkuat hubungan antar Negara-negara ASEAN.
Para setiap Negara percaya bahwa dengan diadakanya masyarakat ekonomi ASEAN akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam melalui initiative for ASEAN integration dan inisiatif regional lainya.
Bentuk-bentuk kerjasama dalam MEA 2015 :
1.      Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas.
2.      Pengakuan kualifikasi propesional
3.      Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan
4.      Langkah-langkah pembiayaan perdagangan ( investasi )
5.      Meningkatkan infrastruktur ( pembangunan )
6.      Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN ( teknologi )
7.      Mengintegrasikan industry di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah.
8.      Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN.

STANDAR PRODUK ( MEA )
Meskipun pemerintah belum menetapkan standar produk yang berlaku pada Masyarakat Ekonomi ASEAN, tetapi ASEAN akan setiap Negara akan memberlakukan system yang meminta para pembisnis/industry agar sesuai dengan standar kualitas mereka. Oleh karna itu Indonesia di tuntut untuk mengeluarkan produk-produk yang berkualitas, agar para pelaku industry di Indonesia tidak kalah saing dengan pelaku bisnis dari Negara luar.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka, antara lain :
-          Produk karet
-          Obat tradisional
-          Kosmetik
-          Parawisata
-          Sayur dan buah-buahan
-          Udang dan budidaya perikanan
-          Ternak
Selain 7 jenis tersebut, pemerintah juga  di kabarkan akan mendukung program globalisasi UKM, seperti :
-          Mencari pasar baru di luar negri
-          Promosi ekspor
-          Delegasi promosi perdagangan
-          Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negri
-          Mendukung pencapaian standar internasional
-          Mendukung pengembangan global brand
-          Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya.
Selanjutnya/selebihnya tugas kita untuk mengubah image bahwa barang luar lebih bagus daripada barang lokal.
Olah karna itu di sarankan kepada UKM harus memperbaiki kualitas produk mereka agar konsumen bisa bangga dengan produk dalam negri, dan juga memenuhi standar produk yang berlaku.

Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan setiap anggota ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) :
1.      Pasar dan basis produksi tunggal
2.      Kawasan ekonomi yang kompetitif
3.      Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.      Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Dampak Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA )
Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah pasar tunggal dan berbasis produksi, kawasan ekonomi yang bedaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang adil, dan kawasan yang terintegrasi ekonomi global.
Berikut dampak terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN :
·         Terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
·         Dampak aliran bebas barang bagi Negara-negara ASEAN
·         Dampak arus bebas jasa
·         Dampak arus bebas ber-investasi
·         Dampak arus tenaga kerja terampil
·         Dan dampak arus bebas modal
POSISI INDONESIA ( MEA )
Guna menyambut era perdagangan bebas ASEAN di ke-12 sektor yang telah di sepakati oleh masing-masing Negara, Indonesia telah melahirkan regulasi penting yaitu UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah di perkenalkan di masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia.
Undang-undang ini mengatur ketentua umum tentang perijinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia di dalam pemberian lebel produk dalam negri, melalui UU ini pula Indonesia di wajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan-larangan atau pembatasan barang ( kuota ) jasa untuk kepentingan nasional misalnya untuk melindungi keamanan nasional

LANDASAN YURIDIS
Pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonsesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hokum. Konsep Negara hukum mempunyai tujuan terciptanya kehidupan demokratis, melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan yang berkeadilan. Untuk mewujudkan konsep Negara hokum tersebut Negara harus menjamin dan melindungi hak asasi manusia, mengikuti persamaan kedudukan di hadapan hokum serta memberika kedudukan tertinggi terhadap supermasi hukum.
Dalam pancasila Masyarakat ekonomi ASEAN di atur dalam butiran-butiran pengamalan pancasila ( kerakyatan yang di pinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ) .
-          Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
-          Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
-          Musyawarah di lakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Adapun salah satu pasal yang menjelaskan/mengarur tentang masyarakat ekonomi ASEAN yaitu Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33 Undang-undang dasar 1945 merupakan ekonomi yang di gerakan atas dasar kekeluargaan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, konsep ekonomi kerakyatan berdasarkan atas tiga prinsip.
Pertama, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan . kedua, berbagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara. Ketiga, bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat ( Pasal 33 UUD 1945 ).
Rakyat sebagai pemeran penting dalam persaingan ekonomi global harus di bekali dengan kemampuan khusus untuk dapat bersaing. Jika tidak, rakyat akan menjadi korban. Masyarakat Ekonomi ASEAN berpotensi untuk mensejahterakan rakyat akan menjadi sebaliknya.
Oleh karna itu Negara mengatur segala sesuatunya dengan/berlandaskan hukum yang berlaku, agar segala sesuatu yang aka di laksaakan oleh Negara sesuai dengan harapan yang dituju/tidak melenceng.

LANDASAN FILOSOFIS
Menurut makna dari pembukaan UUD 45 alinea ke empat menyatakan bahwa segala bentuk penyelanggaraan Negara harus berdasarkan kepada dasar Negara, sedangkan yang menjadi dasar Negara Indonesia adalah Pancasila . maka dalam pelaksanaan Masyarakat ekonomi ASEAN haruslah memacu kepada pancasila agar tidak melenceng dan masih di tujuan yang sebenarnya.
Pada saat ini Indonesia sedang-akan berhadapan dengan bangsa-bangsa lain yang semakin bebas, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Seharusnya bangsa Indonesia tidak harus panik dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, karna tujuan masyarakat ekonomi ASEAN juga tidak jauh berbeda dengan di bentuknya ASEAN, yaitu menciptakan ASEAN sebagai pasar tunggal dan kesatuan bisnis produksi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan di antara Negara anggota melalui bantuan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Bukan hanya inonesia yang mendapat keuntungan, tetapi setiap Negara yang berada di lingkungan ASEAN mempunyai keuntungan-keuntungan mengikuti/ikut serta dalam pelaksanaan MEA.
Sebenarnya bangsa dan Negara Indonesia sudah siap dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. Asalkan kita sebagai anak bangsa sadar akan kemampuan diri dan memahami baik filosofi dasar Negara kita, Pasncasila. Salah satu contohnya adalah bangsa kita memiliki berbagai best practice ke pancasilaan yang mampu menjawab berbagai permasalahan ekonomi dan kesejahteraan yang di hadapi bangsa Indonesia dan dunia, yang di maksud adalah Indonesia tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan MEA karna apabila sesuati terjadi atau telah terjadi penyimpangan atau tujuan yang tidak di harapka, Indonesia mempunyai alat untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu pancasila yangdi dalamnya mengatur atau berisi tentang tatacara, hukum, dan tujuan yang sesuai.


LANDASAN SOSIOLOGIS
Menurut para ahli pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN di Indonesia akan berdampak positif dan berdampak negative. Menurut ahlinya ada yang berpendapat bahwa Indonesia sudah sangat siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, karna persiapan masyarakat ekonomi ASEAN sudah di atur sejak dulu dan terdapat dalam pancasila dan UUD.
Karna Indonesia mempunyai pasar yang luas, punya resources ( sumber daya alam ) lebih baik di banding Negara lainya, dan Indonesia juga mempunyai tenaga kerja yang lebih konpetitif. Jika berbicara soal keuntungan bagi Indonesia , Indonesia mempunya beberapa keuntungan dengan di adakanya masyarakat ekonomi ASEAN antara lain untuk memanfaatkan aliran modal yang masuk ke kawasan yang kemudian di asset berdominasi rupiah. Yang ke dua, juga masyarakat ekonomi ASEAN sukses dilaksanakan maka akan menjadikan kawasan di ASEAN memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan tentu saja hal tersebut banyak menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di kawasan ASEAN. Yang ke tiga, adanya masyarakat ekonomi ASEAN juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan Negara-negara lainya.
Sebagian ahli menyatakan bahwa Indonesia sangat tidak cocok/Indonesia belum siap, alasanya Indonesia akan di hadapi oleh persaingan dengan Negara sesame ASEAN dan juga Negara yang di luar ASEAN.
Negara Indonesia di klaim belum mampu menghadapi persaingan ekspor dan impor. Negara Indonesia di klaim belum mampu menyaingi Negara Malaysia dengan thaiand dalam usrusan ekspor dan impor karna Negara tersebut merupakan tantangan terberat bagi Indonesia karna telah mengakibatkan neraca perdagangan Indonesia defisit. Yang ke dua, Negara Indonesia masih belum bisa mengintrol laju inflasi, laju inflasi di Indonesia masih tergolong tinggi di banding Negara lain di ASEAN.
 Masih rendahnya tingkat kemakmuran di Indonesia yang masih menjadi kendala, yang di sebabkan tingkat populasi yang besar yang menjadi hambatan dalam pemerataan pendapatan. Yang ketiga, Negara Indonesia di klaim belum mampu manyaingi produk luar yang berkualitas bagus dengan memberikan harga murah.

Masyarakat Ekonomi ASEAN ( PRO )
Setelah saya menganalisis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, saya setuju bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) di aplikasikan di Indonesia. Menurut saya Negara Indonesia sudah cukup siap untuk bersaing di antara Negara-negara ASEAN. Dengan di dasarkan pada 3 landasan yaitu landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis.
saya percaya bahwa Indonesia mampu bersaing dengan Negara ASEAN baik dalam hal barang maupun jasa. Dengan berlandaskan pada hukum Indonesia mempunyai sasaran dan tujuan yang jelas.
Karna dalam landasan yang berdasarkan hukum Indonesia mempunyai tujuan tujuan yang akan di capai ( Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33 Undang-undang dasar 1945 merupakan ekonomi yang di gerakan atas dasar kekeluargaan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, konsep ekonomi kerakyatan berdasarkan atas tiga prinsip )
Selain berlandaskan pada landasan yurudis, saya juga cukup yakin Indonesia sudah mampu melaksanakan MEA, karna persoalan Pasar Bebas sudah di bahas dan di siapkan dari jauh-jauh waktu. Contohnya saja pembahasan mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN terdapat dalam Pasncasila dan UUD 1945.
Selain itu, yang membuat saya yakin bahwa MEA sudah mampu di lakukan di Indonesia adalah saya melihat produk-produk Indonesia yang sudah banyak yang bekualitas, karna untuk mengikuti aturan dalam melakukan pasar bebas adalah kestandaran produk. Tenaga kerja propesional yang di miliki Indonesia juga tidak sedikit, meski masih ada tenaga kerja non-propesional tetapi Indonesia sudah di bilang mampu.

Negara Indonesia juga memiliki best practice yaitu ke pancasilaan yang mampu menjawab berbagai permasalahan ekonomi dan kesejahteraan yang di hadapi bangsa Indonesia, maksudnya segala permasalahan dapat di selsaikan dengan berlandaskan pada pancasila.