MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Pengertian dan
karakteristik masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA )
Masyarakat ekonomi ASEAN
adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya hubungan antar negara
ASEAN dalam perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan
Sembilan Negara anggota ASEAN lainya telah menyepakati perjanjian Masyarakat
Ekonomi ASEAN ( MEA ) atau ASEAN Economic Community ( AEC ).
Pada KTT di Kuala Lumpur
pada tanggal 1997 para pemmpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan
yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang
adil, dan mengurangi kemiskinan di setiap Negara dan kesenjangan social ekonomi
( ASEAN vision 2020 )
Pada sebuah konfrensi KTT
yang di lakukan di Bali pada bulan oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan
bahwa masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA ) akan menjadi tujuan dari integrasi
ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN security community ( perdamaian ) dan
komunitas sosial-budaya ASEAN ( social dan kebudayaan ) adalah dua pilar yang
tidak terpisahkan dari komunitas ASEAN. Dalam hal tersebut semua pihak
diharapkan dapat berkerja sama dalam segala hal khususnya dalam membangun
komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Pada tahun 2006 di adakan
pertemuan mentri ekonomi ASEAN di Kuala Lumpur , Malaysia, dalam pertemuan
tersebut sepakat untuk memejuakan masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA ) dengan
sebuah targer yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 yang
di lakukan pada bulan januari 2007, para meminpin ASEAN menegaskan komitmen
mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan komunitas ekonomi ASEAN pada
tahun 2015 yang di usulkan di ASEAN visi 2020 dan ASEAN concord II dan
mendatangani deklarasi cebu tentang Percepatan pembentukan komunitas ASEAN pada
tahun 2015 secara khusus.
Para pemimpin di setiap
Negara telah menyepakati bahwa percepatan pembentukan ekonomi ASEAN jatuh pada
tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas
barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih
leluasa/bebas.
Masyarakat Ekonomi ASEAN
( MEA ) merupakan sebuah realisasi akhir dari integrasi ekonomi yang di anut
dalam visi 2020, yang didasarkan pada kepentingan-kepentingan setiap Negara
ASEAN yang bertujuan untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui
inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas.
Dalam mendirikan
masyarakat ekonomi ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka,
berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten
dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap system untuk kepatuhan dan
plaksanaan komitmen yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN
( MEA ) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal yang
membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekasinme dan langkah-langkah
untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi.
MEA juga mampu
mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas, dapat mefasilitasi
pergerakan bisnis yang ada, membuat tenaga kerja yang terampil dan berbakat,
dan dan memperkuat hubungan antar Negara-negara ASEAN.
Para setiap Negara
percaya bahwa dengan diadakanya masyarakat ekonomi ASEAN akan mengatasi
kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos,
Myanmar dan Vietnam melalui initiative for ASEAN integration dan inisiatif
regional lainya.
Bentuk-bentuk kerjasama
dalam MEA 2015 :
1.
Pengembangan sumber daya manusia dan
peningkatan kapasitas.
2.
Pengakuan kualifikasi propesional
3.
Konsultasi lebih dekat pada kebijakan
makro ekonomi dan keuangan
4.
Langkah-langkah pembiayaan perdagangan (
investasi )
5.
Meningkatkan infrastruktur ( pembangunan )
6.
Pengembangan transaksi elektronik melalui
e-ASEAN ( teknologi )
7.
Mengintegrasikan industry di seluruh
wilayah untuk mempromosikan sumber daerah.
8.
Meningkatkan keterlibatan sektor swasta
untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN.
STANDAR
PRODUK ( MEA )
Meskipun pemerintah belum
menetapkan standar produk yang berlaku pada Masyarakat Ekonomi ASEAN, tetapi
ASEAN akan setiap Negara akan memberlakukan system yang meminta para
pembisnis/industry agar sesuai dengan standar kualitas mereka. Oleh karna itu
Indonesia di tuntut untuk mengeluarkan produk-produk yang berkualitas, agar
para pelaku industry di Indonesia tidak kalah saing dengan pelaku bisnis dari
Negara luar.
Hingga saat ini, terdapat
7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka, antara lain :
-
Produk karet
-
Obat tradisional
-
Kosmetik
-
Parawisata
-
Sayur dan buah-buahan
-
Udang dan budidaya perikanan
-
Ternak
Selain 7 jenis tersebut, pemerintah
juga di kabarkan akan mendukung program
globalisasi UKM, seperti :
-
Mencari pasar baru di luar negri
-
Promosi ekspor
-
Delegasi promosi perdagangan
-
Mendorong spesialisasi dalam memperluas
pasar luar negri
-
Mendukung pencapaian standar internasional
-
Mendukung pengembangan global brand
-
Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki
prospek baik untuk mengekspor produknya.
Selanjutnya/selebihnya
tugas kita untuk mengubah image bahwa barang luar lebih bagus daripada barang
lokal.
Olah karna itu di
sarankan kepada UKM harus memperbaiki kualitas produk mereka agar konsumen bisa
bangga dengan produk dalam negri, dan juga memenuhi standar produk yang
berlaku.
Pentingnya
perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan setiap anggota ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik utama Masyarakat
Ekonomi ASEAN ( MEA ) :
1. Pasar
dan basis produksi tunggal
2. Kawasan
ekonomi yang kompetitif
3. Wilayah
pembangunan ekonomi yang merata
4. Daerah
terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Dampak Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA
)
Karakteristik
utama Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah pasar tunggal dan berbasis produksi,
kawasan ekonomi yang bedaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi
yang adil, dan kawasan yang terintegrasi ekonomi global.
Berikut
dampak terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN :
·
Terciptanya pasar bebas di bidang
permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
·
Dampak aliran bebas barang bagi
Negara-negara ASEAN
·
Dampak arus bebas jasa
·
Dampak arus bebas ber-investasi
·
Dampak arus tenaga kerja terampil
·
Dan dampak arus bebas modal
POSISI INDONESIA ( MEA )
Guna
menyambut era perdagangan bebas ASEAN di ke-12 sektor yang telah di sepakati
oleh masing-masing Negara, Indonesia telah melahirkan regulasi penting yaitu UU
no.7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah di perkenalkan di masyarakat
sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor
masuk ke Indonesia.
Undang-undang
ini mengatur ketentua umum tentang perijinan bagi pelaku usaha yang terlibat
dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia di dalam pemberian
lebel produk dalam negri, melalui UU ini pula Indonesia di wajibkan
mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah
Indonesia. Kemudian menentukan larangan-larangan atau pembatasan barang ( kuota
) jasa untuk kepentingan nasional misalnya untuk melindungi keamanan nasional
LANDASAN YURIDIS
Pasal
1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonsesia tahun 1945 menyatakan
bahwa Negara Indonesia adalah negara hokum. Konsep Negara hukum mempunyai
tujuan terciptanya kehidupan demokratis, melindungi hak asasi manusia dan
kesejahteraan yang berkeadilan. Untuk mewujudkan konsep Negara hokum tersebut
Negara harus menjamin dan melindungi hak asasi manusia, mengikuti persamaan
kedudukan di hadapan hokum serta memberika kedudukan tertinggi terhadap supermasi
hukum.
Dalam
pancasila Masyarakat ekonomi ASEAN di atur dalam butiran-butiran pengamalan
pancasila ( kerakyatan yang di pinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan ) .
-
Mengutamakan kepentingan Negara dan
masyarakat.
-
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
-
Musyawarah di lakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Adapun
salah satu pasal yang menjelaskan/mengarur tentang masyarakat ekonomi ASEAN
yaitu Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33 Undang-undang
dasar 1945 merupakan ekonomi yang di gerakan atas dasar kekeluargaan,
optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang
bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, konsep ekonomi
kerakyatan berdasarkan atas tiga prinsip.
Pertama,
perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan .
kedua, berbagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara. Ketiga, bumi, air, dan segala
kekayaan yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan
bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat ( Pasal 33 UUD 1945 ).
Rakyat
sebagai pemeran penting dalam persaingan ekonomi global harus di bekali dengan
kemampuan khusus untuk dapat bersaing. Jika tidak, rakyat akan menjadi korban.
Masyarakat Ekonomi ASEAN berpotensi untuk mensejahterakan rakyat akan menjadi
sebaliknya.
Oleh
karna itu Negara mengatur segala sesuatunya dengan/berlandaskan hukum yang
berlaku, agar segala sesuatu yang aka di laksaakan oleh Negara sesuai dengan
harapan yang dituju/tidak melenceng.
LANDASAN FILOSOFIS
Menurut
makna dari pembukaan UUD 45 alinea ke empat menyatakan bahwa segala bentuk
penyelanggaraan Negara harus berdasarkan kepada dasar Negara, sedangkan yang
menjadi dasar Negara Indonesia adalah Pancasila . maka dalam pelaksanaan
Masyarakat ekonomi ASEAN haruslah memacu kepada pancasila agar tidak melenceng
dan masih di tujuan yang sebenarnya.
Pada
saat ini Indonesia sedang-akan berhadapan dengan bangsa-bangsa lain yang
semakin bebas, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Seharusnya bangsa
Indonesia tidak harus panik dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, karna
tujuan masyarakat ekonomi ASEAN juga tidak jauh berbeda dengan di bentuknya
ASEAN, yaitu menciptakan ASEAN sebagai pasar tunggal dan kesatuan bisnis
produksi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan di antara Negara
anggota melalui bantuan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Bukan hanya
inonesia yang mendapat keuntungan, tetapi setiap Negara yang berada di
lingkungan ASEAN mempunyai keuntungan-keuntungan mengikuti/ikut serta dalam
pelaksanaan MEA.
Sebenarnya
bangsa dan Negara Indonesia sudah siap dalam menghadapi masyarakat ekonomi
ASEAN. Asalkan kita sebagai anak bangsa sadar akan kemampuan diri dan memahami
baik filosofi dasar Negara kita, Pasncasila. Salah satu contohnya adalah bangsa
kita memiliki berbagai best practice ke pancasilaan yang mampu menjawab
berbagai permasalahan ekonomi dan kesejahteraan yang di hadapi bangsa Indonesia
dan dunia, yang di maksud adalah Indonesia tidak perlu khawatir dengan
pelaksanaan MEA karna apabila sesuati terjadi atau telah terjadi penyimpangan
atau tujuan yang tidak di harapka, Indonesia mempunyai alat untuk mengatasi
persoalan tersebut, yaitu pancasila yangdi dalamnya mengatur atau berisi
tentang tatacara, hukum, dan tujuan yang sesuai.
LANDASAN SOSIOLOGIS
Menurut
para ahli pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN di Indonesia akan berdampak
positif dan berdampak negative. Menurut ahlinya ada yang berpendapat bahwa
Indonesia sudah sangat siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, karna
persiapan masyarakat ekonomi ASEAN sudah di atur sejak dulu dan terdapat dalam
pancasila dan UUD.
Karna
Indonesia mempunyai pasar yang luas, punya resources ( sumber daya alam ) lebih
baik di banding Negara lainya, dan Indonesia juga mempunyai tenaga kerja yang
lebih konpetitif. Jika berbicara soal keuntungan bagi Indonesia , Indonesia
mempunya beberapa keuntungan dengan di adakanya masyarakat ekonomi ASEAN antara
lain untuk memanfaatkan aliran modal yang masuk ke kawasan yang kemudian di
asset berdominasi rupiah. Yang ke dua, juga masyarakat ekonomi ASEAN sukses
dilaksanakan maka akan menjadikan kawasan di ASEAN memiliki potensi ekonomi
yang tinggi dan tentu saja hal tersebut banyak menarik minat para investor
untuk menanamkan modalnya di kawasan ASEAN. Yang ke tiga, adanya masyarakat
ekonomi ASEAN juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan
Negara-negara lainya.
Sebagian
ahli menyatakan bahwa Indonesia sangat tidak cocok/Indonesia belum siap,
alasanya Indonesia akan di hadapi oleh persaingan dengan Negara sesame ASEAN
dan juga Negara yang di luar ASEAN.
Negara
Indonesia di klaim belum mampu menghadapi persaingan ekspor dan impor. Negara
Indonesia di klaim belum mampu menyaingi Negara Malaysia dengan thaiand dalam
usrusan ekspor dan impor karna Negara tersebut merupakan tantangan terberat
bagi Indonesia karna telah mengakibatkan neraca perdagangan Indonesia defisit.
Yang ke dua, Negara Indonesia masih belum bisa mengintrol laju inflasi, laju
inflasi di Indonesia masih tergolong tinggi di banding Negara lain di ASEAN.
Masih rendahnya tingkat kemakmuran di
Indonesia yang masih menjadi kendala, yang di sebabkan tingkat populasi yang
besar yang menjadi hambatan dalam pemerataan pendapatan. Yang ketiga, Negara
Indonesia di klaim belum mampu manyaingi produk luar yang berkualitas bagus
dengan memberikan harga murah.
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( PRO )
Setelah
saya menganalisis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, saya setuju bahwa
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) di aplikasikan di Indonesia. Menurut saya
Negara Indonesia sudah cukup siap untuk bersaing di antara Negara-negara ASEAN.
Dengan di dasarkan pada 3 landasan yaitu landasan yuridis, landasan filosofis,
dan landasan sosiologis.
saya
percaya bahwa Indonesia mampu bersaing dengan Negara ASEAN baik dalam hal
barang maupun jasa. Dengan berlandaskan pada hukum Indonesia mempunyai sasaran
dan tujuan yang jelas.
Karna
dalam landasan yang berdasarkan hukum Indonesia mempunyai tujuan tujuan yang
akan di capai ( Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33
Undang-undang dasar 1945 merupakan ekonomi yang di gerakan atas dasar
kekeluargaan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam
yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, konsep
ekonomi kerakyatan berdasarkan atas tiga prinsip )
Selain
berlandaskan pada landasan yurudis, saya juga cukup yakin Indonesia sudah mampu
melaksanakan MEA, karna persoalan Pasar Bebas sudah di bahas dan di siapkan
dari jauh-jauh waktu. Contohnya saja pembahasan mengenai Masyarakat Ekonomi
ASEAN terdapat dalam Pasncasila dan UUD 1945.
Selain
itu, yang membuat saya yakin bahwa MEA sudah mampu di lakukan di Indonesia
adalah saya melihat produk-produk Indonesia yang sudah banyak yang bekualitas,
karna untuk mengikuti aturan dalam melakukan pasar bebas adalah kestandaran
produk. Tenaga kerja propesional yang di miliki Indonesia juga tidak sedikit,
meski masih ada tenaga kerja non-propesional tetapi Indonesia sudah di bilang
mampu.
Negara
Indonesia juga memiliki best practice yaitu ke pancasilaan yang mampu menjawab
berbagai permasalahan ekonomi dan kesejahteraan yang di hadapi bangsa
Indonesia, maksudnya segala permasalahan dapat di selsaikan dengan berlandaskan
pada pancasila.
Jardin Casino 22Bet Sign In For Sale
BalasHapusJardin is a air jordan 18 retro yellow gambling site that authentic air jordan 18 retro varsity red offers a virtual sports where to get air jordan 18 retro men betting get air jordan 18 stockx experience as a way to enjoy a virtual sports betting experience as a best jordan 18 white royal blue member of the